Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 31 Juli 2026

EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT PADA PERUSAHAAN DAERAH WITELTRAM KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019–2020 ATAS NAMA TERPIDANA “S.E.L”
Oleh Admin | Kamis, 16 Juli 2026
Bagikan :

Kutai Barat - Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana "S.E.L." dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Perusahaan Daerah Witeltram Kutai Barat Tahun Anggaran 2019–2020.

Eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan, dengan seluruh tahapan administrasi dan teknis dilakukan sesuai prosedur untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan efektivitas pelaksanaan putusan. Dalam pelaksanaannya, terpidana S.E.L. secara resmi diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi untuk menjalani pidana sebagaimana diputuskan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Perusahaan Daerah Witeltram Kutai Barat Tahun Anggaran 2019–2020 yang telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan dilaksanakannya eksekusi, salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Infografis Kejaksaan