

Kutai Barat - Pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima pelunasan sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp355.525.101,- dari keluarga terpidana "B.A.M" anak dari "B" dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan seragam anak sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017. Pembayaran tersebut merupakan pelunasan dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp1.155.525.101,- berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah diterima, uang pengganti diserahkan kepada Kasubbag Pembinaan melalui Bendahara Penerima Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara. Penyetoran telah berhasil dilakukan dan dibuktikan dengan NTPN DDB197QLVBTCBJIA, sehingga seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana dinyatakan telah terpenuhi dan seluruh kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan berhasil dipulihkan.
Sebelumnya, pemulihan kerugian negara telah dilakukan secara bertahap melalui penyetoran Rp500.000.000,- ke Kas Negara berdasarkan NTPN Nomor 8E46D7QLUGE4KT5K tanggal 13 Desember 2023, serta penyetoran Rp300.000.000,- ke Kas Daerah berdasarkan STS Nomor 504/STS-DISDIKBUD/2023 tanggal 13 Desember 2023. Pelunasan pada 15 Juli 2026 melengkapi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti.
Keberhasilan pelaksanaan pembayaran tersebut menunjukkan efektivitas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi, sekaligus mencerminkan komitmen dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan melalui pengembalian aset negara. Seluruh proses penerimaan, penyerahan, dan penyetoran uang pengganti telah dilaksanakan sesuai ketentuan, berlangsung tertib, aman, dan lancar, sehingga proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini dinyatakan selesai.
Infografis Kejaksaan