Sendawar - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus melaksanakan monitoring dan evaluasi penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada 14 Desember 2025. Melalui perpanjangan kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan kerja sama, sekaligus mengoptimalkan upaya peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan dan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalimantan Timur.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, diharapkan tercipta tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja.
Infografis Kejaksaan