Oleh Admin | Sabtu, 14 Oktober 2023
Bagikan :
Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat (JPU) melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim, dalam Perkara Tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Kampung Linggang Marimun Kec. Mook Manaar Bulant Kab. Kutai Barat TA. 2017, 2018 dan 2019 a.n. Terdakwa DAHLIA HARTATI Anak dari L KAREL, Dalam Putusannya Majelis Hakim telah menjatuhkan Pidana penjara 4 tahun penjara, denda 200 juta sub 2 bulan penjara, Uang Pengganti 809.157.642,- juta subsider 1 tahun penjara. Bertempat di PN TIPIKOR SAMARINDA.